Pemanfaatan
Telemedicine dalam bidang keperawatan
Telemedicine adalah praktik kesehatan dengan memakai
komunikasi audio , visual dan data. Termasuk
perawatan, diagnosis , konsultasi dan pengobatan serta pertukaran
data medis dan diskusi ilmiah jarak jauh. Cakupan telemedicine cukup luas,
meliputi penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk klinis, pendidikan dan
pelayanan administrasi ) jarak jauh, melalui transfer informasi
(audio, video, grafik), dengan menggunakan perangkat-perangkat telekomunikasi
(audio-video interaktif dua arah, komputer, dan telemetri )
dengan melibatkan dokter, pasien dan pihak-pihak lain. Secara sederhana,
telemedicine sesungguhnya telah diaplikasikan ketika terjadi diskusi antara
dokter dan perawat membicarakan masalah pasien lewat telepon .
Pemanfaatan tekhnologi telemedicine dan telepresence untuk pasien trauma dan pengelolaan perawatan gawat darurat mempunyai
banyak manfaat dan keuntungan bagi berbagai pihak diantaranya pasien, petugas
kesehatan (perawat dan dokter) dan pemerintah. Aspek kemudahan dan
peningkatan jangkauan serta pengurangan biaya menjadi keuntungan yang bisa
terlihat secara langsung. Dengan adanya kontribusi tekhnologi telemedicine dan telepresence untuk pasien trauma danpengelolaan perawatan gawat darurat dalam
pelayanan keperawatan antar Rumah Sakit di perkotaan dan daerah, akan
banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan oleh pasien dan keluarga, perawat,
instansi pelayanan kesehatan dan termasuk juga pemerintah. Namun demikian
untuk bisa mengaplikasikan telemedicine dantelepresence untuk
pasien trauma dan pengelolaan perawatan gawat darurat dalam bidang
keperawatan banyak sakali tantangan dan hambatannya misalnya: faktor
biaya, sumberdaya manusia, kebijakan dan perilaku. Dimasa mendatang
program ini akan menjadi alat utama dalam perawatan pasien trauma dan
pendidikan kegawatdaruratan akibat trauma. Penanganan trauma dapat
dilakukan dengan aman menggunakan prinsip telemedicine ketika
dipandu dan diawasi langsung oleh seorang ahli.
Telemedicine berkaitan dengan juga dengan aspek etik
dan legal. Sementara ini di Indonesia regulasi terkait dengan aspek etik dan
legal dalam telemedicine belum ada. Belum adanya regulasi ini mau tidak mau
akan menghambat perkembangan telemedicine. Telemedicine akan berkaitan dengan
isu aspek legal, peraturan, etik dan kerahasiaan pasien secara keseluruhan.
Di jaman yang modern seperti saat ini pastinya sangat
mudah untuk menggunakan telemedicine dalam melakukan layanan kesehatan.tetapi
yang kita jumpai sekarang ini banyak dari kalangan menengah ke bawah yang
menggunakan surat askin jadi kita tidak bisa mengunakan telemedicine
di indonesia untuk melakukan layanan kesehatan dan menurut saya pengobatan
dengan cara telemedicine kan kita hanya menggunakan anamnesa jarak jauh dalam
mendiaknosa suatu penyakit pasien tersebut.sedangkan kalau kita melakukan
kesalahan dalam anamnesa berarti kita salah mendiaknosa suatu penyakit pasien
tesebut,sedangkan biasanya dalam pemeriksaan juga perlu dilakukan
ttv/tanda-tanda vital (tekan darah, suhu, nadi,pernafasan,)
Dan biasanya juga menggunakan auskulturasi,palpasi,perkusi
jika memang penyakit pasien ituberat dan perludilakukan semua itu.