Minggu, 13 Oktober 2013

Pemanfaatan Telemedicine dalam bidang keperawatan

Telemedicine adalah praktik kesehatan dengan memakai komunikasi audio , visual  dan data. Termasuk perawatan, diagnosis , konsultasi dan pengobatan serta pertukaran data medis dan diskusi ilmiah jarak jauh. Cakupan telemedicine cukup luas, meliputi penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk klinis, pendidikan dan pelayanan administrasi ) jarak jauh, melalui transfer informasi (audio, video, grafik), dengan menggunakan perangkat-perangkat telekomunikasi (audio-video interaktif dua arah, komputer, dan telemetri ) dengan melibatkan dokter, pasien dan pihak-pihak lain. Secara sederhana, telemedicine sesungguhnya telah diaplikasikan ketika terjadi diskusi antara dokter dan perawat membicarakan masalah pasien lewat telepon .
Pemanfaatan tekhnologi telemedicine dan telepresence untuk pasien trauma dan pengelolaan perawatan gawat darurat mempunyai banyak manfaat dan keuntungan bagi berbagai pihak diantaranya pasien, petugas kesehatan (perawat dan dokter) dan pemerintah. Aspek kemudahan dan peningkatan jangkauan serta pengurangan biaya menjadi keuntungan yang bisa terlihat secara langsung. Dengan adanya kontribusi tekhnologi telemedicine dan telepresence untuk pasien trauma danpengelolaan perawatan gawat darurat dalam pelayanan keperawatan antar Rumah Sakit di perkotaan dan daerah, akan banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan oleh pasien dan keluarga, perawat, instansi pelayanan kesehatan dan termasuk juga pemerintah. Namun demikian untuk bisa mengaplikasikan telemedicine dantelepresence untuk pasien trauma dan pengelolaan perawatan gawat darurat dalam bidang keperawatan banyak sakali tantangan dan hambatannya misalnya: faktor biaya, sumberdaya manusia, kebijakan dan perilaku. Dimasa mendatang program ini akan menjadi alat utama dalam perawatan pasien trauma dan pendidikan kegawatdaruratan akibat trauma. Penanganan trauma dapat dilakukan dengan aman menggunakan prinsip telemedicine ketika dipandu dan diawasi langsung oleh seorang ahli.

Telemedicine berkaitan dengan juga dengan aspek etik dan legal. Sementara ini di Indonesia regulasi terkait dengan aspek etik dan legal dalam telemedicine belum ada. Belum adanya regulasi ini mau tidak mau akan menghambat perkembangan telemedicine. Telemedicine akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan, etik dan kerahasiaan pasien secara keseluruhan.
Di jaman yang modern seperti saat ini pastinya sangat mudah untuk menggunakan telemedicine dalam melakukan layanan kesehatan.tetapi yang kita jumpai sekarang ini banyak dari kalangan menengah ke bawah yang menggunakan surat askin  jadi kita tidak bisa mengunakan telemedicine di indonesia untuk melakukan layanan kesehatan dan menurut saya pengobatan dengan cara telemedicine kan kita hanya menggunakan anamnesa jarak jauh dalam mendiaknosa suatu penyakit pasien tersebut.sedangkan kalau kita melakukan kesalahan dalam anamnesa berarti kita salah mendiaknosa suatu penyakit pasien tesebut,sedangkan biasanya dalam pemeriksaan juga perlu dilakukan ttv/tanda-tanda vital (tekan darah, suhu, nadi,pernafasan,)
Dan biasanya  juga menggunakan auskulturasi,palpasi,perkusi jika memang penyakit pasien ituberat dan perludilakukan semua itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar